Surati Pemda se-Indonesia, Purbaya Minta Percepat Penyerapan Belanja Daerah 2025

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 November 2025 | 20:43 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (SinPo.id/Dok. Kemenkeu)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, maka perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan baik oleh pusat maupun daerah.

Permintaan itu disampaikan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025, ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. 

"Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah," kata Purbaya, dalam suratnya, dikutip Senin, 10 November 2025.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan pemantauan pemerintah pusat hingga September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan mencapai Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran. Namun, realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan, dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal tersebut menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan hingga Triwulan III-2025, mengalami kenaikan. 

Sehubungan dengan pemantauan tersebut, serta untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, Purbaya minta Pemda melakukan langkah-langkah penguatan. Yaitu, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek Pemda. 

Selanjutnya, memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah. Lalu, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

"Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tutup Purbaya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI