Komisi VII DPR Desak Pemerintah Evaluasi Perizinan Pengambilan Air Tanah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 November 2025 | 14:18 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. Istimewa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) mempertanyakan seberapa besar kontribusi dari kegiatan perusahaan air minum mineral yang selama ini telah menyebabkan persoalan lingkungan.

Demikian disampaikan Nunik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan berbagai perusahan air minum terkait dengan polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai penting dilakukan evaluasi terhadap polemik yang muncul di masyarakat beberapa waktu lalu. Khususnya, terkait sumber air minum dalam kemasan maupun persoalan lingkungan yang muncul.

"Beberapa waktu heboh dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana klaim dalam iklan produk selama ini, saya fokus pada persoalan yang muncul akibat kegiatan industri yang mengambil air dalam jumlah besar," ucap dia.

Selain itu, Komisi VI DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait keluhan kekeringan yang dialami oleh para petani dan keterbatasan akses air bersih di sekitar area pabrik.

"Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya air di sekitar kawasan industri air kemasan agar keberadaan perusahaan dapat berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, ucap dia.

Ketua DPW PKB Lampung itu merujuk beberapa riset yang menyebut terjadinya penurunan debit air di sekitar pabrik air minum adalah isu lingkungan serius yang umumnya disebabkan oleh eskploitasi air tanah secara berlebihan.

"Hal ini tentu harus menjadi concern bersama dimanapengambilan air dalam jumlah besar secara terus-menerus dapat mengganggu keseimbangan akuifer (lapisan pembawa air) di area sekitarnya, belum lagi dampak lanjutan seperti sampah plastik," kata dia.

Untuk itu, dia mendesak para perusahaan melakukan upaya pencegahan agar kegiatan industri yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan lingkungan. Tak hanya itu, Komisi VII DPR telah memanggil delapan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Mereka antara lain PT Panfila Indosari dengan merek air minum RON 88, PT AmidisTirta Mulia dengan merek Amidis, PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale, PT Muawanah Al Ma'soem dengan merek Ma'soem, PT Super Wahana Tehno dengan merek Fristine, PT Tirta Investama dengan Aqua, PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo, PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI