KPK Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Terungkap 3 Klaster Suap Jabatan, Proyek RSUD hingga Gratifikasi Rp1,2 M
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Harjono, dan gratifikasi. Usai pemeriksaan intensif, Sugiri langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025
Asep menjelaskan, ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko, mulai dari suap jabatan hingga proyek pembangunan rumah sakit daerah.
Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo
Kasus bermula saat Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat kabar dirinya akan diganti oleh Sugiri. Tak ingin kehilangan jabatan, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan uang suap.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, April–Agustus 2025, YUM menyerahkan uang kepada AGP senilai Rp325 juta,” ujar Asep.
Tak berhenti di situ, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri. Total uang yang diterima mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Suap Proyek Pekerjaan RSUD Harjono
KPK juga menemukan adanya suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada tahun 2024.
Dari proyek itu, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan rumah sakit, diduga memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliarkepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan pribadi bupati, dan Ely Widodo (ELW), adik Sugiri.
Gratifikasi Selama Periode 2023–2025
Selain suap, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri sebesar Rp300 juta.
“Diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari Eko (EK), pihak swasta,” terang Asep.
Empat Tersangka Ditahan KPK
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Harjono Ponorogo
Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Agus, Yunus, dan Sucipto disangkakan dengan pasal serupa sesuai perannya masing-masing.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terkait jual-beli jabatan dan proyek pengadaan daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
