Dukung Larangan Thrifting, Komisi VI DPR: UMKM Harus Naik Kelas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Minggu, 09 November 2025 | 01:36 WIB
Thrifting (pixabay)
Thrifting (pixabay)

SinPo.id -  Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mendukung larangan penjualan barang bekas atau thrifting, khususnya baju bekas dari luar negeri. Penjualan barang bekas di dalam negeri ditegaskan sebagai bentuk tindakan ilegal.

"Kalau itu barang ilegal ya harus dilaranglah. Hampir semua pakaian bekas impor kan ilegal," kata Anggia kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 8 November 2025.

Legislator dari Fraksi PKB itu mengaku tak suka membeli barang bekas atau thrifting. Menurutnya, lebih baik membeli barang tak bermerek tetapi dengan kualitas asli dan baru.

"Saya personally enggak suka barang thrifting, lebih suka meskipun enggak bermerek tapi asli dan baru," katanya.

Kendati demikian, Anggia menyadari bisnis thrifting pada kenyataannya digemari oleh masyarakat. Dia meminta pemerintah memberikan solusi atas kebijakan pelarangan.

"Tapi, kalau melihat di lapangan, masyarakat banyak juga yang menggemari aktivitas thrifting. Jika pemerintah melarang, harus ada solusi untuk membawa para penjual dan pembeli memilih hasil UMKM kita. Beralih ke hasil UMKM," kata Anggia.

Dia berharap masyarakat penggemar barang thrifting nantinya beralih ke produk UMKM. Menurutnya, harus ada solusi dari pemerintah untuk membuat UMKM RI naik kelas.

"Nah, tantangan kita harus menaikkan kelas nih UMKM. Jangan juga melarang tapi enggak ngasih solusi," katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan arahan terbaru sebagai solusi dari kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting. Prabowo mendorong adanya substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan.

Hal ini diungkap Menteri UMKM Maman Abdurachman seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 November 2025. Rapat ini juga melibatkan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko PMK Pratikno, hingga Mensos Saifullah Yusuf.

"Jadi misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi," ujar Maman.

"Nah, ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita," timpal dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI