Legislator Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Eksistensi dan Kemandirian Pesantren
SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan posisi pesantren akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak akan dikodifikasi dalam revisi UU Sisdiknas, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum sendiri. Justru revisi ini akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren dengan pengakuan yang lebih eksplisit sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Hetifah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 8 November 2025.
Menurut dia, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, sekaligus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
"Langkah afirmatif dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pesantren memiliki akses yang adil terhadap sumber daya, peningkatan mutu, dan dukungan infrastruktur," kata dia.
Sebagai bagian dari penguatan peran pesantren, Majelis Masyayikh dan Kementerian Agama RI menggelar Konferensi Pendidikan Pesantren 2025 bertema 'Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan' pada 5-7 November 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DPR RI, LPDP, dan Dewan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek untuk merumuskan langkah strategis memperkuat posisi pesantren di kancah pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan bagi pesantren melalui revisi UU Sisdiknas.
Sementara itu, Plt. Dirut LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa Dana Abadi Pendidikan telah mencapai Rp154,11 triliun, termasuk Dana Abadi Pesantren yang mendukung riset dan penguatan SDM di lingkungan pesantren.
Sedangkan Amich Alhumami dari Dewan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek menekankan pentingnya penguatan peran pesantren sebagai pilar karakter, kebudayaan, dan kemajuan bangsa.
