Jadi Tantangan Pariwisata, DPR Tekankan Perlunya Perbaikan Sistem Izin Usaha OSS

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 07 November 2025 | 13:32 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menekankan pentingnya perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang kini menjadi salah satu tantangan pariwisata di daerah.

Pasalnya, sistem OSS yang langsung terhubung ke pusat belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan soal tata ruang di wilayahnya. Sehingga sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama di sektor pariwisata.

“Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah. Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah," kata Evita dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 7 November 2025.

Menurutnya, sistem OSS masih memiliki berbagai kelemahan, mulai dari ketidaksinkronan norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat daerah.

“Ada masalah pada OSS ini. Karena OSS ini kan langsung ke pusat. Sementara yang tahu tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah, jadi ada sistem yang harus kita perbaiki,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah yang muncul akibat lemahnya sinkronisasi antara izin pusat dan tata ruang daerah. Seperti persoalan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua, atau pembangunan villa di kawasan konservasi dan zona pertanian produktif di Bali.

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan revisi tata kelola OSS, agar pemerintah daerah dilibatkan penuh dalam proses evaluasi dan penerbitan izin, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Harus ada satu peta dan satu pemahaman demi pariwisata yang sehat. Jangan sampai kementerian satu mengeluarkan izin, sementara kementerian lain atau pemda justru menolak karena tidak sesuai tata ruang,” tuturnya.

Diketahui, OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS. Namun sayangnya, sistem perizinan OSS yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI