Penahanan Roy Suryo Cs Ditentukan usai Pemeriksaan sebagai Tersangka

Laporan: Firdausi
Jumat, 07 November 2025 | 12:58 WIB
Roy Suryo dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Istimewa)
Roy Suryo dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penahanan mereka, ditentukan usai dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

"Terkait penahanan (para tersangka) itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang berhubungan dengan penahanan nantinya," kata kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Dia mengungkap, ada beberapa pertimbangan akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka usai dilakukan pemeriksaan nantinya. Salah satunya, ditakutkan menghilangkan barang bukti.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan (untuk penahanan) saat pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah, Eggi Sudjana alias ES, Kurnia Tri Rohyani alias KTR, Damai Hari Lubis alias DHL, Rustam Effendi alias RE, dan Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Sedangkan klaster kedua, mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa alias TT. 

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Pasal, 311 Pasal, 160 KUHP, Pasal 27a jo, Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo, Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 UU ITE.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI