Polri Ungkap Kasus Pelanggaran Ekspor CPO, 87 Kontainer Disita

Laporan: Firdausi
Kamis, 06 November 2025 | 19:27 WIB
Pengungkapan kontainer isi CPO ilegal. (Agus Priatna/SinPo.id)
Pengungkapan kontainer isi CPO ilegal. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Polri mengungkap kasus pelanggaran ekspor sebanyak 87 kontainer barang yang melakukan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai barang mencapai Rp28,7 miliar.

"Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO, nilainya Rp 28,7 miliar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi persnya di Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara. 

"Ini sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut peningkatan ekspor seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT MMS. Namun hasil uji laboratorium, diduga kuat produk ekspor yang dilaporkan sebagai fatty matter bukan fatty matter sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

"Usai didalami, 87 kontainer yang disita memiliki berat mencapai 1.802 ton. Nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp28,7 miliar," ujarnya.

"Jadi celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI