Puan Hormati Putusan MKD terhadap Lima Anggota DPR Nonaktif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 06 November 2025 | 14:36 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partai politik (parpol).

Kelima Legislator yang diputus dalam sidang etik MKD ialah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Sebanyak dua anggota DPR RI diputuskan tak melanggar etik dan tiga lainnya dinyatakan bersalah

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Meski begitu, Puan mengaku bakal mendalami dahulu putusan MKD tersebut. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR yang lain.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," kata Puan.

MKD DPR menetapkan putusan yang berbeda-beda terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut. Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Sementara itu, tiga anggota lain, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda. Berikut keputusannya;

Nafa Urbach:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Eko Patrio:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Ahmad Sahroni:
1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI