Wagub SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram amat segera Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diterima Pemerintah Provinsi Riau.
"Ya, kita telah menerima radiogram dari Mendagri," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, di Pekanbaru, Rabu 5 November 2025
Dalam radiogram tersebut disebutkan empat poin penting dari Mendagri.
Pertama, mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kedua, sesuai Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, wakil kepala daerah berhak melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Ketiga, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Kemendagri meminta Wakil Gubernur SF Hariyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” bunyi poin terakhir radiogram tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni MAS, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan DAN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut penangkapan Abdul Wahid yang merupakan kader partainya sebagai pembelajaran penting.
"Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Cak Imin menegaskan, hingga kini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada partai, namun proses internal akan dijalankan sesuai mekanisme organisasi.
"Pasti akan ada proses internal," ujarnya.
Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau, pemerintah memastikan roda pemerintahan di Riau tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu pasca-penahanan Abdul Wahid oleh KPK.

