KPK Resmi Tetapkan Tersangka Gubernur Riau Terkait Kasus Korupsi UPT Jalan dan Jembatan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 05 November 2025 | 17:45 WIB
KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id) KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id)
KPK menetapkan tersangka Gubernur Riau terkait kasus korupsi UPT Jalan dan Jembatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5 November 2025). Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI