MKD Gelar Sidang Putusan Kode Etik Anggota DPR
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 05 November 2025 | 17:30 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan kode etik Anggota DPR (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - (Kiri ke kanan) Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir saat hadir dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5 November 2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR.
JANGAN TERLEWAT:
Komisi XIII DPR Menargetkan RUU PSDK Rampung Sidang Tahun Ini
BACA BERIKUTNYA:
Sugiat Pastikan RUU PSDK Beri Keadilan bagi Korban Kejahatan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

