Home /

Sahroni Terima Sanksi MKD, Siap Memperbaiki Diri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 November 2025 | 17:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id)

SinPo.id - Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memperpanjang masa nonaktifnya. Sanksi itu akan dijadikan Sahroni sebagai pelajaran berharga.

Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD. Sehingga, dihukum untuk menjalani masa nonaktif selama enam bulan, sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Dia memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. Politikus Partai NasDem ini pun berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai Wakil Rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron saat membacakan putusan MKD.

Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI