Tak Langgar Etik, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 November 2025 | 13:43 WIB
Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya). (SinPo.id/Antara)
Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) tak melanggar etik. Keputusan itu diambil usai MKD memeriksa sejumlah saksi atas aduan tersebut.

"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Dengan bukti-bukti tidak adanya pelanggaran etik, MKD pun memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Uya Uya sebagai anggota DPR sejak hari ini.

"Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata dia.

Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI terkait keikutsertaan berjoget di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Laporan itu kini sudah dicabut.

MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025. Kelimanya diadukan melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR;


1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI