Dugaan Pencemaran Nama Baik, BAT Bank Berencana Laporkan CWIG ke Bareskrim
SinPo.id - Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) membantah tudingan pihak Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Bank Indonesia (BI). Pihak BAT berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dengan sangkaan pencemaran nama baik.
"Ini pencemaran nama baik dan kami akan melaporkan tudingan itu ke Bareskrim Polri," ujar kuasa hukum PT BAT Bank, Rivai Zakaria Yahya dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.
Rivai menjelaskan, permasalahan ini berawal kedatangan pihak CWIG ke kantor BAT Bank untuk menjadi member. Saat itu Aiman dan Putera membuat penawaran member kepada Johan.
Keduanya kemudian membuat pengajuan member melalui surat offering letter dan ditandatangani oleh Johan. Persetujuan member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai 1 juta dolar AS (member platinum).
Dijelaskan Rivai, proses selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap di Jakarta. Sedangkan Johan dibuatkan KITAS karena yang bersangkutan warga negara Malaysia.
Namun proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala system di Imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.
Setelah Legalitas PT dan KITAS atas nama Johan sudah selesai dilakukan pembukaan rekening Giro untuk nama PT yang dimiliki Johan di salah satu Bank.
Selanjutnya dilakukan proses pengajuan fasilitas Back To Back, namun ditolak karena perusahaan tersebut tidak memiliki direktur yang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian diajukan proses lagi di salah satu Bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali, yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah dilakukan perubahan akta dengan memasukkan direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu Bank awal seperti pada saat proses pertama. Namun dalam proses fasilitas Bank, terjadi proses somasi dari pihak Johan dan pengacaranya.
"Atas kejadian ini, kita minta Pak Johan untuk membuat surat pembatalan member agar kita lakukan refund atas dana member. Namun Pak Johan sampai saat ini belum membuat surat pengajuan pembatalan member," jelasnya.
Namun menurut Rivai, Johan dan pengacaranya justru diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap BAT, dengan menyebarkan berita-berita negatif terkait BAT. Rivai menegaskan, pihaknya mempersilakan jika Johan meminta kembali dananya dengan mengajukan surat permohonan.
"Dalam 14 hari kerja akan kami kembalikan semua," tegas Rivai.
Rivai juga mempersilakan pengacara Johan jika hendak bertemu dengan dirinya. Dia mengaku siap bertemu pihak Johan dan kuasa hukumnya kapan saja.
"Ayo kita ketemu, jangan menebarkan fitnah," tandasnya.
