Sambangi KKP, KUB: Benih Bening Lobster Sumber Penghidupan Nelayan Kecil
SinPo.id - Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari berbagai daerah seluruh Indonesia mendesak pembukaan kembali izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster (BBL) yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan nelayan kecil.
Hal ini disampaikan perwakilan KUB nelayan, Riyan Dinata saat audiensi dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Gedung Mina Bahari, Lantai 8, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, pada Senin, 3 Oktober 2025
“Kami datang ke KKP untuk mencari kepastian. Nelayan sudah lama menunggu kapan izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster ini dibuka kembali. Karena bagi mereka, inilah sumber kehidupan utama,” ujar Riyan.
Rian menegaskan kegiatan penangkapan BBL sejatinya dapat berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan, selama diatur dengan ketat oleh pemerintah dan diawasi secara profesional.
"Kebijakan penutupan aktivitas penangkapan BBL telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang serius di kalangan nelayan. Oleh kare itu, koperasi dan KUB resmi perlu dilibatkan sebagai mitra legal dalam tata niaga BBL, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar," tegas Riyan.
Forum KUB juga berharap hasil audiensi kali ini dapat menjadi titik awal menuju kebijakan baru yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dan koperasi rakyat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga segera mengambil langkah nyata. Nelayan sudah terlalu lama menunggu,” kata Riyan.
Menanggapi permintaan tersebut perwakilan dari pejabat KKP, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan menyampaikan tantangan terkait masalah ekspor BBL selama ini.
"Penutupan ekspor BBL ke Vietnam, karena pemerintah Vietnam tidak menunjukkan itikad baik terhadap pemerintah Indonesia dari sisi transfer teknologi budidaya lobster dan tata niaga ekspor lobster yang saling menguntungkan antara kedua negara," jelas Tinggal Hermawan.
"Karena itu pemerintah melalui KKP masih merasa untuk menutup ekspor BBL, sambil berkomunikasi dengan pemerintah Vietnam agar prinsip perdagangan BBL setara dan saling menguntungkan," lanjutnya.
Tinggal Hermawan lebih jauh menjabarkan saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas pemberantasan ekspor BBL ilegal.
"Satgas ini dipimpin KKP dan beranggotakan aparat penegak hukum. Diharapkan satgas ini bekerja lebih efektif melalui Perpres," tukas dia.