Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Kerugian Negara Rp3 T
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.
Irhamni menjelaskan, tambang pasir ilegal terbesar terjadi di lokasi Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung dan di depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Aktivitas tambang tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 3 triliun," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir. Kami juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat," ujarnya.

