Sawitnya Dicuri, Ayah dan Anak di Muba Bunuh Seorang Pria
SinPo.id - Kasus penemuan mayat dalam karung yang sempat menggegerkan warga Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni MP dan anaknya, TH.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Dusun I Desa Ngulak III. Keduanya berhasil diringkus empat hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban RM.
Joharmen menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhamad Pajri memergoki korban sedang berusaha mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya.
“Pelaku kemudian menembak korban dua kali menggunakan senapan angin jenis gejluk, mengenai paha kiri dan lengan kanan korban. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan mengajak anaknya, TH, untuk memastikan kondisi korban,” kata Joharmen, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 3 November 2025.
Namun, kata Joharmen, saat kembali ke lokasi, korban ternyata masih hidup. Pelaku lalu menembak korban sekali lagi di bagian kepala hingga tewas di tempat.
“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor. Pelaku membuang mayat korban ke sawah berjarak sekitar 350 meter dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Usai membuang jasad korban, kedua pelaku kembali ke kebun untuk membersihkan darah di lokasi dan di sepeda motor yang digunakan. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Sabtu, 19 Oktober 2025.
"Setelah diperiksa, diketahui motor tersebut milik RM. berdasarkan keterangan ayah korban. Dari pengakuan sang ayah, Rocki sudah tidak pulang sejak Sabtu, 18 Oktober 2025 malam," katanya.
Karena korban tak kunjung pulang, pada Rabu, 22 Oktober 2025, ayah korban akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sanga Desa.
Pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, keluarga dan warga yang melakukan pencarian menemukan mayat terbungkus karung putih di area sawah, dalam kondisi telah membusuk dengan kaki terikat. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk diautopsi. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Pajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Tutu Handi, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai turut serta membantu kejahatan.
“Motif utama pelaku murni karena emosi spontan saat melihat korban mencuri sawit di kebunnya. Namun tindakan pelaku sudah melampaui batas dan menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

