Pemuda Bersajam Ditangkap di Bekasi, Diduga Hendak Tawuran

Laporan: Firdausi
Senin, 03 November 2025 | 20:14 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku bersajam (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Konferensi pers penangkapan pelaku bersajam (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku kepemilikan senjata tajam yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Mereka diduga dari geng mahasiswa.

"Mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut Kelurahan Jatisampurna dan mereka berencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 3 November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan kelompok mahasiswa yang biasa berkomunikasi melalui WhatsApp, meskipun mereka tidak mengatasnamakan diri sebagai geng.

"Mereka ini kumpul-kumpul kemudian bergerak, saling tantang-tantangan dengan kelompok yang lain," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan percakapan, kelompok ini memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan saling tantang dengan kelompok lain dengan motif ego masing-masing.

"Motif untuk melakukan ya mereka biasa tantang-tantangan antar kelompok, kemudian juga ya egonya masih tinggi," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI