Tewaskan Dua Pemotor, Polisi Tetapkan Sopir Bus di Tulungagung Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 November 2025 | 23:21 WIB
Konferensi pers kasus kecelakaan maut di Tulungagung (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus kecelakaan maut di Tulungagung (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 31 Oktober 2025 siang. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US yang dikemudikan oleh RAS (30) terlibat kecelakaan dengan dua sepeda motor.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Tufan Budiman mengatakan, dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yaitu ZM (22) dan FM (22), keduanya pengendara sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi S 2192 QF. Satu orang lainnya, AYP (28), pengendara sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, mengalami luka berat.

Menurut Arie, kecelakaan terjadi karena bus berjalan terlalu ke kanan dan kurang menjaga jarak aman.

"Bus Harapan Jaya melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, diduga pengemudi bus berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan kurang menjaga jarak aman," ujar Arie, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 1 November 2025.

Pengemudi bus, RAS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," kata Arie

Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa manajemen PO Harapan Jaya dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Perkara ini ditangani bersama oleh Unit Gakkum Satlantas yang fokus pada pelanggaran UU LLAJ, serta Satreskrim Polres Tulungagung untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lainnya," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI