Bantu Pelaku Pembunuhan, Polisi Tangkap Satu Pria di Lumajang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 November 2025 | 22:24 WIB
Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan di Lumajang (SinPo.id/ Humas Polri)
Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan di Lumajang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Ia merupakan rekan dari pelaku utama AA (22), yang sebelumnya telah ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24) hingga tewas.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro menjelaskan, penangkapan MA dilakukan di tempat kerjanya, Jumat, 31 Oktober 2025.

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ujar Untoro, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 1 November 2025.

Usai kejadian, kata Untoro, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan  lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.

Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Untoro, fokus penyelidikan awal difokuskan terhadap pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.

Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I, sementara penyidikan terhadap tersangka MA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI