Polda Metro Ungkap Penipuan Online Lintas Negara, Korban Rugi Rp142 Triliun

Laporan: Firdausi
Sabtu, 01 November 2025 | 21:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Tercatat hampir 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah.

"Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 1 November 2025.

Budi menjelaskan, dari ribuan laporan polisi tersebut bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, pinjaman online ilegal (pinjol), dan investasi kripto fiktif.

"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja dengan beragam modus.

Di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI