Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan guna untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
"Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 1 November 2025.
Ade menuturkan, hingga saat ini total saksi yang diperiksan ada 117 saksi dan puluhan saksi ahli juga telah dimintai keterangan. Sehingga kasus sangat memenuhi syarat untuk dilakukan gelar perkara.
"Total 117 saksi diperiksa, penyidik juga telah meminta keterangan 25 ahli. Sebanyak, 19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah gelar untuk penentuan tersangka, Ade menyebut penyidik akan mendiskusikan itu dengan pihak kejaksaan.
"Jadi komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku," terangnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis, 24 Juli 2025. Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

