Mentan Ultimatum Direksi Pupuk Indonesia yang Tak Pedulikan Distribusi hingga ke Petani
SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memberikan ultimatum atau peringatan keras kepada seluruh direksi Pupuk Indonesia di setiap wilayah untuk mengawasi distributor terkait implementasi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen. Jika acuh terhadap distribusi pupuk hingga ke tingkat petani, maka akan dievaluasi.
"Seluruh manajer, general manager (GM), di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot," tegas Amran dalam konferensi pers, Jumat, 31 Oktober 2025.
Amran meminta agar jajaran Direksi dan manajer Pupuk Indonesia harus bekerja serius memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar hingga ke tingkat petani.
"Sekarang kami sampaikan ke Direksi Pupuk Indonesia, sekarang ini revitalisasi, perencanaan yang lebih baik ke depan sudah bagus," ucapnya.
Amran juga memastikan akan terus turun untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. "Kalau kami temukan, nanti lagi kami kunjungkan ini, mulai besok kami keliling lagi. Kalau kami temukan, mereka tidak peduli, kita evaluasi, bila mereka tidak peduli pada petani, tidak peduli pada distribusi pupuk, kita copot," tegasnya.
Amran juga membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan itu dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.
"Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan penurunan HET Pupuk 20 persen tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dalam hal ini untuk penyesuaian HET Pupuk Urea dari semula Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 atau dari Rp112.500 per sak turun Rp90 ribu per sak.
Kemudian, HET pupuk NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 atau Rp115.000 per sak kemasan 50 kilogram turun menjadi Rp92.000 per sak. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao dari Rp165.000 per sak isi 50 kilogram, turun menjadi Rp132.000 per sak.
HET pupuk ZA yang baru dimasukkan golongan pupuk bersubsidi semula Rp1.700 per kilogram, turun menjadi 1.360 per kilogram, atau dari Rp85.000 isi 50 kilogram turun menjadi Rp68.000 per sak. Dan untuk HET pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kg, atau semula Rp32.000 per sak, isi 40 kilogram turun Rp25.600 per sak.
