Ketua DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus adanya keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Legislatif dipastikan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.

"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Puan mengatakan tingkat keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 berada di angka 21,9 persen. Dia menyebut 127 orang dari 580 anggota DPR merupakan perempuan.

"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," ujarnya.

Legislator dari Fransi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mendukung anggota DPR perempuan diberi kesempatan yang luas. Dia berharap putusan MK ini bisa meningkatkan kinerja DPR.

"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ucap Puan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia menghormati putusan MK tersebut. Pimpinan DPR akan berdiskusi usai reses berakhir.

"Menghormati putusan MK. Terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK, nanti akan dibicarakan di DPR," kata Saan.

Sebelumnya, berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI