Waka Komisi X DPR Ingatkan Keberpihakan Negara ke Guru Non-ASN Usai Penghapusan Honorer

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi guru. (SinPo.id/Kemendikbudristek)
Ilustrasi guru. (SinPo.id/Kemendikbudristek)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah menjadi garda terdepan dalam melindungi nasib guru non-ASN baik di sekolah umum maupun yang di Madrasah. Persoalan guru honorer tidak bisa dipandang secara sektoral.

"Prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka, harus menjadi landasan utama dalam menjamin sistem kesejahteraan para guru," kata Lalu dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Legislator dari Fraksi PKB itu berharap pemerintah punya solusi yang komprehensif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia bahkan memastikan bakal terus mendorong pemerintah melalui lintas kementerian mencari cara agar guru honorer yang mengabdi puluhan tahun di sekolah umum atau madrasah tidak kehilangan statusnya.

"Sekalipun Madrasah dan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) merupakan mitra Komisi VIII DPR RI, namun saya selaku pimpinan Komisi X DPR RI tetap mendorong pemerintah untuk mencari solusi komprehensif," ucapnya.

Lalu mengingatkan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh 'mematikan' perjuangan para guru honorer dalam mendidik dan membentuk karakter anak bangsa.

Bagi Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, persoalan guru honorer bisa diselesaikan dengan adanya koordinasi antara Kementerian PAN-RB dan Kemenag dalam merumuskan mekanisme afirmatif untuk guru honorer yang sudah lama mengabdi namun belum terangkat menjadi PPPK.

"Mengingat guru madrasah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sebaiknya perlu dipastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer (termasuk guru madrasah honorer) tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan," katanya.

Lalu justru berharap kebijakan penghapusan guru honorer menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan.

"Dengan demikian, perjuangan dan dedikasi para guru, tanpa memandang instansi induknya, tetap mendapat penghargaan yang layak dari negara," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI