Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Divonis 11 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Sidang Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30 Oktober 2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
JANGAN TERLEWAT:
Mahasiswa Minta MKD DPR Tak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
