Polri Ungkap Nilai Narkoba yang Dimusnahkan Capai Rp29,3 triliun

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana (SinP.id/ Dok.Polri)
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana (SinP.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode tahun 2025 dengan 65.572 tersangka yang berhasil ditangkap. 

Dari jumlah tersebut, 1.422 kasus di antaranya telah menjalani program rehabilitasi sebanyak 1.898 tersangka. Langkah ini sebagai upaya Polri dalam penegakan hukum yang humanis.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana mengatakan, total barang bukti yang disita dalam kurun waktu tersebut mencapai 214 ton berbagai jenis narkotika.

"Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan. Jadi tidak mungkin kita menyimpan 214 ton selama satu tahun," kata Kombes Audie, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dari total 214 ton barang bukti itu, kata dia, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 29,3 triliun. Adapun dalam kegiatan pemusnahan hanya 2,1 ton narkotika yang telah mendapat penetapan penyitaan dari kejaksaan dan pengadilan.

"Nilainya mencapai Rp 29,3 triliun. Yang dimusnahkan 2,1 ton narkotika," ujarnya.

Berikut barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain berupa sabu seberat 1,33 ton, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, 18,4 kg tembakau gorilla. Kemudian ada 1,1 kg heroin, 2.356 gram ketamin, etomidate 12.429 ml, 7.993 butir happy five, 27.851 gram happy water, dan 5.531 gram THC (produk turunan ganja sintetis).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI