Penembak Pengacara di Jakpus Ditangkap, Motifnya Sengketa Lahan

Laporan: Firdausi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:57 WIB
Penembak pengacara di Jakpus (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Penembak pengacara di Jakpus (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinsial HD (37), pelaku penembakan pengacara di lahan dekat Gedung Greenwood, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku inisial HD kasus penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api di Tanah Abang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penembakan disebabkan sengketa lahan. Di mana korban disebut mengintimidasi kelompoknya pelaku karena melakukan penjagaan di tanah kosong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Motifnya soal sengketa lahan. Pelaku kesal lantaran korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku," ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

"Kasus masih terus dilakukan pengembangan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial WA (34) yang berprofesi sebagai pengacara menjadi korban pengeroyokan disertai penembakan di sekitar Gedung Greenwood, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 07.28 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di punggung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI