Belum Ada Produk Hukum, Kapolri Ingatkan Bahaya Narkoba Etomidate

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan, terlebih belum diatur dalam produk hukum.

Senyawa narkoba bernama Etomidate dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi  UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," ucapnya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, ke depannya pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. "Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI