Ketua Komisi II DPR Dorong Nomor Identitas Tunggal Masuk RUU Administrasi Kependudukan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong nomor identitas tunggal (single ID number) bagi warga negara Indonesia (WNI) diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dia menilai aturan itu penting agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk identifikasi diri yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai macam keperluan. Sistem itu diyakini akan mempermudah masyarakat.

"Nah Komisi II punya kepentingan untuk memodernisasi sistem kependudukan kita, biar nggak kayak sekarang," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan single ID number itu nantinya bisa digunakan untuk urusan pertanahan, atau Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dia ingin agar identitas tunggal bisa digunakan sebagai nomor paspor.

Menurut Rifqinizamy, sistem nomor identitas tunggal itu sudah diberlakukan oleh negara-negara lain. Jika perlu, kata dia, kartu bank pun cukup hanya dengan nomor tersebut.

"Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia," kata dia.

RUU tentang Administrasi Kependudukan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Selain RUU tersebut, Komisi II DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pemilu pada tahun 2026. Dengan begitu, tahun 2026 akan menjadi tahun yang padat bagi komisi yang membidangi urusan pemilu, politik, dalam negeri, dan pertanahan itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI