Judi Online Ancam Data Pribadi, DPR Desak Penguatan Regulasi dan Pengawasan Siber

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa fenomena judi online (judol) telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia.

Dia mendesak penguatan regulasi dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar Badan PDP dapat menjalankan fungsi pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi secara tegas.

“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Rabu 29 Oktober 2025

Ia menyoroti lemahnya pengawasan teknis dan belum optimalnya peran Badan PDP dalam menindak pelanggaran. Menurutnya, penyusunan peraturan teknis tambahan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data oleh aplikasi dan platform ilegal.

Sukamta juga mendorong pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital untuk mendeteksi aktivitas judol dan transaksi mencurigakan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” tegasnya.

Data aparat penegak hukum menunjukkan bahwa sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Dalam beberapa kasus, data pribadi warga digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai dalam transaksi judol, memunculkan risiko ganda seperti kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap.

Kejaksaan Agung juga mencatat keterlibatan anak-anak sekolah dasar hingga tunawisma dalam praktik judol daring. Demografi penjudi daring didominasi laki-laki (88,1%) dan kelompok usia 26–50 tahun (1.349 orang), diikuti usia 18–25 tahun (631 orang), lebih dari 50 tahun (164 orang), dan di bawah 18 tahun (12 orang).

“Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” tutup Sukamta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI