Berkas Kasus Delpedro Marhaen Cs Lengkap, Polda Metro Segera Limpahkan ke Kejati DKI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id -  Berkas perkara dugaan penghasutan yang menjerat aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa 28 Oktober 2025

“Benar, berkasnya sudah lengkap,” ujar Ade Ary di Jakarta.

Ia menambahkan, proses pelimpahan tahap dua — yang mencakup tersangka dan barang bukti — akan dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2025.

“Besok akan kami limpahkan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi disebut telah memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan peristiwa unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025.

“Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohonyakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik menetapkan empat aktivis — Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim — sebagai tersangka.

Dengan dinyatakannya P21, Delpedro dan rekan-rekannya kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI