Masih Gelar Aksi, KSPI Minta DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Laporan: Lilis
Senin, 09 November 2020 | 16:46 WIB
Ilustrasi demo buruh (Dok. Instagram fspmi_kspi)
Ilustrasi demo buruh (Dok. Instagram fspmi_kspi)

sinpo - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pada hari ini di beberapa provinsi di DKI Jakarta, Jateng dan Gorontalo dan daerah-daerah lainnya kembali menolak atau meminta membatalkan merevisi omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Di Jakarta aksi dipusatkan di depan gedung DPR. Ribuan buruh dari berbagai tempat, meminta DPR agar mengeluarkan legislative review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja 11/2020," katanya, Senin (9/11/2020).

Selain itu, ia menjelaskan buruh meminta agar DPR memanggil menaker menaikkan upah minimum 2021. Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus.

"Agar memastikan bahwa omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan dicabut dan direvisi oleh legislatif review," katanya. 

Untuk diketahui, sejak UU sebelum Cipta Kerja disahkan, berbagai elemen masyarakat menolak UU tersebut. Aksi penolakan tersebut terus dilakukan meminta agar Jokowi mengeluarkan perppu atau pun legislative review.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI