KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Tersangka Korupsi Proyek
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; Anggota DPRD OKU Robi Vitergo; Ahmad Thoha alias Anang dari swasta; dan Mendra SB dari swasta.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan.
Mereka adalah Indra Susanto (Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU sejak Maret 2024-sekarang), Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-sekarang).
Kemudian Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019), Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU), Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU), Armansyah alias Arman (PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU).
Lalu Raidi (Swasta), Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025), Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), M. Noviansyah alias Opi (Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya), dan Rudi Hartono (Anggota DPRD Periode 2024-2029).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

