Waka Komisi VIII DPR Minta Evaluasi Total Kontrak Syarikah Haji Tanpa Kurangi Layanan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan evaluasi total terhadap kontrak dengan syarikah (penyedia layanan haji) menyusul berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan haji tahun 2025. Perbaikan ini penting agar penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak jemaah.
"DPR tidak ikut serta dalam urusan kontrak dengan syarikah. Itu clear, betul ya. Itu wewenang dan tupoksinya Kementerian Haji dan Umroh," ujar Abidin Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Fikri, fungsi pengawasan DPR akan difokuskan pada kontrak-kontrak yang dinilai bermasalah. Meskipun pelaksanaan kontrak sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, DPR tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses tersebut transparan dan berpihak pada jemaah.
Abidin mengungkapkan, dalam kunjungan pengawasan haji 2025, DPR telah memfasilitasi pertemuan antara semua syarikah, Menteri Haji, dan pimpinan Komisi VIII. Dari pertemuan tersebut, muncul fakta mengejutkan mengenai kelemahan kontrak yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan, khususnya di kawasan Arafah.
"Lalu kita tercengang-cengang karena syarikah mengatakan, iya kontraknya semacam ini. Bagaimana mau meningkatkan pelayanannya?" ungkap Fikri.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya ketidakseimbangan antara isi kontrak dan kebutuhan peningkatan layanan jemaah, yang justru dapat menghambat upaya perbaikan di lapangan. Menurut Fikri, momentum evaluasi haji 2025 harus dijadikan pijakan strategis untuk pembenahan total sistem kontrak dan tata kelola penyediaan layanan haji.
"Kami akan bersama-sama untuk memastikan di Haji 2026 itu pelaksanaannya, layanannya itu tidak dikurangi apabila perlu harus ditingkatkan dan memang harus ditingkatkan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan layanan harus diimbangi dengan pengelolaan pembiayaan yang efisien dan transparan. Rencana pemerintah untuk menurunkan biaya haji dari Rp17 triliun menjadi Rp12 triliun disambut baik, namun Abidin menegaskan perlunya kehati-hatian agar efisiensi tersebut tidak justru berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.
"Jangan-jangan yang dikurangi layanannya. Ya maaf ya, kita lihat dulu. Artinya pengawasan dari DPR tetap kami lakukan," ucapnya.
Dia memastikan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses evaluasi dan reformasi sistem layanan haji 2026 agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.

