Legislator Tegaskan Pentingnya Transparasi dan Keterbukaan Penentuan BPIH

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:40 WIB
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terutama dalam masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umroh ada sesuatu yang kita tutup-tutupin,” kata Selly, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia pun menyoroti adanya potensi inefisiensi dalam sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji, seperti pelayanan di Armuzna, Makkah, dan Madinah, serta meminta agar hasil audit dari lembaga pengawas menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

Selain itu, Selly menilai masih terdapat ketimpangan biaya antar-embarkasi yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, meski sama-sama menunggu antrean panjang. Padahal, asas keadilan harus menjadi prinsip utama dalam penentuan biaya perjalanan haji.

“Kalau kita menginginkan asas keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar selisih biaya antar-embarkasi dapat ditanggung dari nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jemaah, dan mendorong efisiensi dalam pelaksanaan program haji, seperti kegiatan manasik di tingkat kecamatan yang dinilai masih dapat disesuaikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI