Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Santai di Pinggir Sungai Muara Enim
SinPo.id - Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berinisial SA. Pemuda 22 tahun itu diringkus di sebuah pondok di pinggir sungai karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 26 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, sambung Yurico, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat brutto 1,07 gram, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
"Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika," jelasnya.
Tersangka SA terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami bertekad sepenuhnya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dari narkoba," pungkasnya.
