BPJPH Catat Produk Bersertifikat Halal Sudah Tembus 9,8 Juta
SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan, hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 9,8 juta produk di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal. Hal ini menjadi capaian tertinggi sejak regulasi wajib halal diberlakukan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, capaian ini merupakan bukti nyata bahwa program sertifikasi halal merupakan kekuatan baru bagi penguatan ekonomi nasional.
"Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global," ujar Haikal dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut Haikal, era regulasi wajib halal, harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
Haikal menerangkan, peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya 'tertib halal' atau kepatuhan atas regulasi jaminan produk halal menjadi faktor utama keberhasilan ini. Tak hanya pelaku UMKM, industri besar juga semakin aktif mensertifikasi produknya karena melihat nilai strategis halal sebagai standar global.
"Halal bukan hanya urusan agama, tapi juga simbol kualitas dan kesehatan yang diakui dunia. Negara-negara non-Muslim seperti Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat justru menjadi produsen produk halal terbesar. Indonesia harus menjadikan halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Dan dengan tertib halal, kita akan dapat memanfaatkan peluang ekonomi halal ini secara optimal," ucapnya.
Haikal juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk media massa, dalam menyukseskan implementasi kebijakan wajib halal. "Saya mengimbau rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara utuh dan berimbang. Isu halal bersifat sensitif, tetapi sangat strategis bagi pembangunan ekonomi nasional," tutupnya.
