DBH Dipangkas Rp15 Triliun, Gubernur DKI Pastikan Tak Sentuh Tunjangan ASN
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, meski pemerintah daerah menghadapi pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun serta kebijakan efisiensi anggaran.
“TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia,” kata Pramono saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Pramono mengatakan, meski anggaran daerah tengah disesuaikan, komponen TPP—atau yang dikenal sebagai tunjangan kinerja pegawai—tidak akan disentuh. Ia beralasan, langkah tersebut diperlukan agar ASN tetap nyaman bekerja dan bisa memberikan kinerja maksimal.
“TPP ASN DKI Jakarta ini tidak akan kami kurangi agar mereka tetap fokus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Namun, Pramono juga mengingatkan akan memberi sanksi bagi ASN yang tidak menunjukkan etos kerja atau justru memamerkan kekayaan di media sosial.
“Kalau ada yang flexing akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing itu bukan tipe ASN di Jakarta,” katanya.
Sebagai informasi, tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
