Polri Jelaskan Alasan Tak Menahan Lisa Mariana
SinPo.id - Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Alasannya karena ancaman penjara yang bersangkutan di bawah lima tahun.
"Ancaman hukumannya 9 bulan, jadi tidak bisa ditahan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Rizki menuturkan, tersangka Lisa memang dijerat dengan pasal berlapis, namun ancaman hukuman yang disangkakan terhadap dua pasal itu masih di bawah lima tahun. Hal itulah yang menjadi dasar hukum, tersangka tak ditahan.
"Dau pasal itu memang hukumannya tetap di bawah lima tahun," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu.
Atas ulahnya, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
