Klaim Penyebaran COVID-19 Terkendali, Anies Perpanjang PSBB Hingga 22 November
sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi di ibu kota selama 14 hari.
Adapun masa berlaku PSBB Transisi yang telah diperpanjang sebelumnya oleh Pemprov DKI berakhir hari ini, Minggu (8/11/2020).
"Perpanjangan dimulai terhitung Senin 9 November sampai 22 November 2020," kata Anies melalui keterangan pers yang disiarkan situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.
Ia menuturkan, kembali diperpanjangnya PSBB Masa Transisi sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Adapun perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy)," tegasnya.
Gubernur DKI mengingatkan, kebijakan rem darurat akan dilakukan bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan.
"Atau terjadi tngkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelasnya.
Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, lanjutnya, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali.
Bahkan, ia mengklaim kondisi penyebaran virus Corona di Jakarta dapat dikatakan menuju kategori aman.
Meski demikian, kata Anies, kondisi ini justru harus disikapi masyarakat dengan terus meningkatkan kewaspadaan.
Mantan Mendibud ini meminta semua pihak agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak)," ungkapnya.
Anies menyatakan kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih terjadi, meskipun grafiknya dapat dikatakan melambat.
"Jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat, lalu jadi tidak disiplin," ucapnya.

