Istri yang Dibakar Suaminya di Cakung Alami Luka 80 Persen

Laporan: Firdausi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:54 WIB
Konfrensi pers penangkapan pelaku pembakaran istri (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Konfrensi pers penangkapan pelaku pembakaran istri (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Polisi mengungkap kondisi sang istri yang dibakar suaminya di Cakung, Jakarta Timur. Korban mengalami luka bakar 80 persen hingga menyebabkan korban menjalani operasi dan perawatan intensif.

"Sedang dirawat, ada sekitar 80 persen terbakar bagian (tubuh) atas," kata Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Sri, akibat luka bakar 80 persen itu, korban mengalami luka di bagian wajah, dada, punggung, dan tangannya. Sehingga membutuhkan proses penyembuhan waktu panjang.

"Masih dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit terbaik," ujar Sri.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka Yance yang tega membakaran istrinya berinisial CUA (24) hingga mengalami luka bakar cukup serius di Cakung, Jakarta Barat. Motif pelaku melakukan aksinya itu lantaran terbakar api cemburu. 

Kasus itu bermula, saat pelaku bertanya kepada adiknya soal perselingkujan istrinya, sang adik pun memberitahu bahwa korban berjalan dengan seorang pria lain.

Atas ulahnya pelalu dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 500 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI