Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Ganja di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap

Laporan: Firdausi
Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
Barang bukti ganja yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti ganja yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Pria berinisial AS (21) ditangkap dengan menyita barang bukti 2,1 kilogram ganja.

"Polisi menyita 2,1 kilogram ganja siap edar," kata PS Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025. 

Edy menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi alias (DPO).

"Pengakuan pelaku mendapat barang narkoba dari inisial D, saat ini dalam pengejaran," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI