ICJ Desak Israel Buka Akses Masuknya Bantuan ke Gaza
SinPo.id - Mahkamah Internasional (ICJ) mendesak Israel untuk mengizinkan kelompok-kelompok bantuan masuk ke Gaza tanpa hambatan. Karena upaya Israel menghentikan penyaluran bantuan merupakan hal yang ilegal.
PBB juga meminta Israel untuk memastikan warga Palestina mendapatkan pasokan kebutuhan pokok sehari-hari yang memadai. Pasalnya, penduduk Gaza telah kekurangan hal-hal tersebut selama perang.
Selain itu, PBB menegaskan, Israel tidak dapat secara sepihak memutuskan untuk menutup Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA), badan utama yang menyalurkan bantuan di Gaza, atau menghalangi badan PBB lainnya.
Terlebih, ICJ juga tidak menemukan bukti bahwa UNRWA disusupi oleh Hamas seperti yang dituduhkan Israel, dan UNRWA perlu untuk tetap mempertahankan operasinya karena menyediakan begitu banyak layanan penting di Gaza.
"Perilaku Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki menimbulkan kekhawatiran serius mengingat kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," kata ICJ, dilansir dari ABC, Kamis, 23 Oktober 2025.
Namun, Israel menolak semua keputusan dan permintaan ICJ. Israel juga menegaskan tidak akan bekerja sama dengan UNRWA, meskipun ada desakan dari PBB untuk bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan pasukan Israel terhadap staf UNRWA.
Sementara itu, Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengatakan keputusan ICJ tersebut seharusnya mendorong Israel untuk mengizinkan UNRWA kembali beroperasi sepenuhnya.
"Harus ada pertanggungjawaban atas pembunuhan staf UNRWA, atas penganiayaan berat terhadap staf kemanusiaan yang ditahan, dan atas penghancuran, kerusakan, dan penyalahgunaan fasilitas UNRWA," kata Lazzarini.
"UNRWA adalah aktor kemanusiaan utama dengan hubungan yang unik dan berkelanjutan dengan wilayah Palestina yang diduduki, yang operasinya harus difasilitasi alih-alih dihalangi — terutama mengingat kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan di Gaza," imbuhnya.

