Komisi II akan Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR RI terkait penggunaan jet pribadi dalam proses pemilu 2024 lalu.

Hal itu ia sampaikan merespons sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, imbas penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas.

"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut," kata Dede, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, setiap penggunaan dana yang berasal dari APBN harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Sehingga ja berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat public. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP mengungkapkan, ketua dan empat Anggota KPU RI diketahui melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024.

Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI