Selain Penjara, Purbaya Bakal Denda Importir Baju Bekas
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberikan denda, hingga memasukkan daftar hitam (blacklist) para pelaku importir bal pakaian bekas (balpres). Sebab, selama ini penindakannya hanya berupa pemusnahan barang bukti dan pelakunya dihukum penjara.
"Impor barang-barang baju bekas rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapet duit, (karena) nggak didenda," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Diketahui, Ditjen Bea dan Cukai telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 - 2025. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Menurut Purbaya, langkah yang selama ini diambil, membuat negara rugi. Karena, selain menganggu perkembangan industri lokal dan risiko kesehatan, negara juga harus mengeluarkan biaya untuk pemusnahan barang-barang bukti berupa baju impor ilegal tersebut.
"Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah akan segera menerapkan denda sebagai hukuman tambahan. Ia memastikan bakal menindak para pemain impor baju bekas tersebut, karena identitasnya sudah dikantongi.
"Jadi keliatannya akan kita ubah dimana kita bisa denda orang itu. Kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak (bisa) beli impor orang-orang lagi," tukasnya.
