DKI Siap Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.
Kebijakan ini diambil untuk menegaskan perlindungan terhadap hewan peliharaan yang selama ini sering kali menjadi bahan konsumsi ilegal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat khusus membahas Pergub tersebut.
“Kami berkomitmen mengeluarkan regulasi ini dalam waktu dekat sebagai bentuk perlindungan terhadap anjing dan kucing, yang sudah jelas dilarang untuk dikonsumsi oleh Undang-Undang Pangan 2012,” ujar Pramono, Rabu, 22 Oktober 2025.
Pramono menegaskan, Pergub ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga kesejahteraan hewan peliharaan sekaligus mengurangi praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang masih terjadi.
“Ini adalah langkah konkrit kami untuk melindungi hewan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga banyak warga Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebut rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota sebagai langkah penting untuk menegaskan identitas Jakarta sebagai kota global yang modern dan beradab.
Menurut Ima, larangan ini bukan sekadar soal perlindungan terhadap hewan, tetapi mencerminkan arah pembangunan Jakarta yang semakin menempatkan standar kesehatan publik dan etika sosial sebagai prioritas.
“Di banyak kota besar dunia, konsumsi daging hewan peliharaan sudah lama ditinggalkan. Kita ingin Jakarta ikut dalam barisan itu, kota yang tidak hanya berkembang fisik, tapi juga nilai-nilainya,” kata Ima, Selasa, 14 Oktober 2025.
