MUI Dorong Pemulihan Lingkungan di Kawasan PIK 2 Setelah Status PSN Dicabut
SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pemerintah yang mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI sekaligus Sekretaris Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, Rofiqul Umam Ahmad, membacakan pernyataan resmi terkait PSN PIK 2 dalam Konferensi Pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa, 21Oktober 2025.
Langkah pemerintah tersebut sejalan dengan salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar pada 17–19 Desember 2024 di Jakarta.
Dalam forum tersebut, MUI secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN dari proyek PIK 2 karena dinilai menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di masyarakat.
“MUI sebagai organisasi keagamaan senantiasa berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah yang kritis-konstruktif) dalam rangka melindungi umat (himayatul ummah). Karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 Tropical Coastland,” demikian pernyataan resmi Tim Tabayyun dan Advokasi MUI.
Setelah keputusan Mukernas IV tersebut, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang untuk memperjuangkan pelaksanaan hasil Mukernas sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Banyak warga, kata tim, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan pemaksaan dalam proses pembebasan lahan oleh pihak pengembang dengan nilai ganti rugi yang jauh di bawah harga pasar.
Dengan dicabutnya status PSN PIK 2, MUI menegaskan agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya.
Pemerintah diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.
Selain itu, MUI meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan proyek tersebut harus segera dipulihkan agar keseimbangan dan kelestarian alam kembali terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tim Tabayyun MUI.
Dalam pernyataannya, MUI juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, para ulama, dan warga Tangerang-Banten yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak dirugikan oleh pengembangan proyek.
MUI turut mengingatkan pihak pengembang PIK 2 agar menghormati nilai-nilai kearifan lokal, tradisi keagamaan, dan budaya masyarakat Banten dalam setiap kegiatan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kawasan tersebut.
“Pengembang PIK 2 diharapkan mengakomodasi budaya masyarakat setempat serta mengembalikan hak-hak warga yang telah dirugikan,” tegas pernyataan tersebut.
Langkah MUI ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan perannya sebagai pelindung umat dan mitra pemerintah yang senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, demi terwujudnya keadilan sosial dan kelestarian lingkungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
