Penipuan Berkedok Jual Tanah Kavling Diungkap di Bekasi, Para Korban Rugi Miliaran Rupiah

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:58 WIB
Pelaku penipuan berkedok jual tanah kavling (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Pelaku penipuan berkedok jual tanah kavling (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan tanah kavling di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang menjerat seorang perempuan berinisial SR. 
Dari hasil pendalaman, tercatat ada 58 orang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp 3 miliar.

"Tersangka diduga menipu puluhan konsumen dengan modus menawarkan kavling non legal," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pendalaman, aksi itu dilakukan pelaku sejak tahun 2017-2024. Di mana para korban tergiur janji pembelian lahan kavling dengan sistem angsuran 60 bulan dengan surat perjanjian jual beli, hingga penerbitan AJB dan SHM setelah 75 persen cicilan lunas. 

"Setelah pembayaran mendekati selesai, legalitas tidak pernah diproses dan lahan yang dijual ternyata bukan milik pelaku, bahkan masuk zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi. Sehingga dipastikan, bahwa kasus tersebut murni penipun berencana.

"Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI